Kepala BKPPD Ir. Ha. Nilda Tulen bersama Sekretaris BKPPD Ha. Risna Djafar, S.Pd, MM |
Untuk mencapai tujuan dimaksud Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan sosialisasi kepada Sekretaris dan para Kasubag Umum dan Kepegawaian atau yang membidangi kepegawaian se Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan penyesuaian penilaian kinerja ASN berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bone Bolango Risna Djafar, S.Pd, MM ditemui diruangannya Kamis (27/11/14) kemarin.
Ha. Risna Djafar, S.Pd, MM dalam aktivitas keseharian |
Risna yang juga telah melaksanakan ibadah haji pada tahun 2011 menjelaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak melaksanakan Penilaian Prestasi kerja, dan ini harus diketahui oleh semua ASN, jangan sampai ada alasan bahwa tidak tahu membuat Penilaian Prestasi Kerja, atau alasan lain yang dibuat-buat. Risna juga mengingatkan bahwa sekarang ini telah memasuki akhir tahun 2014, artinya untuk penetapatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada bulan Januari 2015 semakin dekat.
Selain itu Risna jebolan Diklat PIM III angkatan I Kabupaten Bone Bolango tahun 2013 meminta para Kasubag Umum dan Kepegawaian atau yang membidangi Kepegawaian di setiap SKPD agar memberikan petunjuk dan pendampingan kepada ASN di instansinya masing-masing.
Kasubag. Umum dan Kepegawaian Fonny B. Ino, SE |
Sementara itu Kasubag Kepegawaian BKPPD Kabupaten Bone Bolango Fonny B. Ino, SE mangatakan Aparatur Sipil Negara di jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango telah siap dengan penilaian SKP “jauh-jauh hari saya sudah sampaikan kepada pegawai di internal BKPPD agar siap dengan penilaian SKP, bahkan format penilaiannya saya telah edarkan kepada mereka” ujar ibu murah senyum dan bersahaja ini. Lanjut Fonny bahwa dengan adanya Penilaian Prestasi Kerja ASN akan sangat membantu ASN itu sendiri dalam merencanakan kegiatan dalam setahun. Sehingganya tidak ada lagi dikenal bahwa pegawai tidak memiliki pekerjaan atau hanya menunggu perintah pekerjaan dari atasannya. Dan yang paling terpenting dari semua itu adalah kesadaran serta mau berbuat untuk melaksanaka, apabila motivasi dalam diri telah ada pasti semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai harapan.
Fonny B. Ino, SE bersama rekan-rekan BKPPD |
Fonny juga mengingatkan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) apabila tidak diindahkan maka pasti akan berdampak sanksi kepada yang bersangkutan dimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 disebutkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menyusun atau melaksanakan SKP maka pasti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang disiplin pegawai.tutup Fonny.
Ws. Password dan Tutorial CAT For CPNS sudah dikirim, Silahkan cek e-mail nya sekarang.
BalasHapusTerimakasih.......