NILAI AMBANG BATAS TKD SELEKSI CPNS 2014


Kabid. Pembinaan dan Pengembangan Karier
Seleksi CPNS sesuai dengan Permenpan dan RB 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 dapat jelaskan sebagai berikut ini :
  1. 72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan jumlah soal 35;
  2. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan jumlah soal 30;
  3. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan jumlah soal 35.
Nilai Ambang Batas (PassingGrade) :
a. TKP = 126
b. TIU = 75
c. TWK = 70
Untuk tahun 2014 ini nilai ambang batas mengalami kenaikan khusus untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 tahun sebelumnya hanya 105 ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Slamet Baladraf, SH, MH.
TKP mengalami peningkatan nilai, sebelumnya 105 naik menjadi 126 sedangkan untuk nilai TIU dan TWK tetap sama nilainya ujar Slamet.
Dalam menghadapi tes nanti melalui Sistem CAT (Computer Assisted Tes) Slamet mengharapkan peserta seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya, agar memenuhi ketentuan passing grade (nilai ambang batas).
Slamet melanjutkan bahwa dalam hasil ujian nanti apabila salah satu kriteria baik TKP atau TIU atau TWK tidak memenuhi passing grade maka pesertanya dinyatakan tidak lulus. 
Hal ini dicontohkan :
Katakan namanya si A, nilai TKP dan TIU jawabannya benar semua berarti mendapatkan nilai 175 + 150 = 325. namun karena TWK nya tidak memenuhi passing grade (40% dari nilai total 175), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Kunci suksesnya ada pada peserta itu sendiri adalah Belejar, belajar dan belajar. 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

IP

Labels

Bagaimana Reaksi Anda.?

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *