• Online Tanpa Limit Tanpa Quota Pake Sepuasnya..

    Rp. 10.000 /bulan speed upto 3Mbps, anda dan sekeluarga dapat access internet non quota sepuasnya, menggunakan radio wireless yang bisa diakses langsung melalui perangkat smartphone/laptop dari rumah anda yang terjangkau layanan wireless kami.

  • Dzone Xtreme Karaoke 8 Pro

    Nikmati hari-harimu dengan karaokean di rumah pribadi, seperti memiliki studio karaoke keluarga dirumah sendiri, bisa dual layar, dilengkapi dengan score, Smart Import lagu video karaoke dan juga movie player, desain profesional sangat cocok untuk anda yang hobi menyanyi.

  • Cara Install Remix OS

    Sekarang kamu nggak perlu khawatir, pasalnya Jide telah meluncurkan sebuah emulator yang telah dioptimalkan untuk bermain game Android di PC bernama Remix OS Player. Penasaran? Berikut kelebihan, fitur, dan cara memasang Remix OS Player.

  • FIFA 17 Full Version for PC or Lep

    FIFA 17 Full Version adalah game olahraga sepak bola terpopuler di dunia saat ini. Game yang dikembangkan oleh Electronic Arts ini mempunyai grafis dan gameplay yang sangat realistis. Kamu akan merasakan seperti bermain pada pertandingan sepakbola yang sebenarnya.

  • Jangan Lakukan 4 Hal ini Ketika Charge HP

    Biasanya orang main hp hingga larut malam, lalu tidur sambil charge hp-nya sehingga ketika bangun pagi maka bisa digunakan kembali. Dengan melakukan charge semalaman maka baterai bisa kelebihan kapasitas dan bahkan beberapa kejadian bisa menimbulkan panas dan ledakan.

BKPPD BONBOL OPTIMIS JUARAI BOLA KAKI DANGDUT


Coach Dharmawanita BKPPD Bonbol
Untuk menyemarakan Hari Ulang Tahun Dharmawanita ke 15 dan Hari Ibu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, persatuan Dharmawanita Pemda Bone Bolango menggelar pertandingan Bola Kaki Dangdut tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone Bolango dengan tentamen kegiatan pembukaan acara lomba di mulai Jum’at tanggal 28 November 2014.
Kegiatan bertempat di Lapangan Futsal Pemda Kabupaten Bone Bolango ini digelar untuk memperkuat talisilaturahim dan rasa persaudaraan Dharmawanita persatuan di Kalangan SKPD, dan juga sebagai ajang olahraga bagi para ibu-ibu persatuan dharmawanita agar tetap bugar dan sehat.
Sesuai jadwal kegiatan yang telah dibuat oleh Panitia,  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bone Bolango akan bertanding pada hari senin tanggal 1 Desember 2014 pukul 15.30 wita akan berhadapan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Team Dharmawanita BKPPD Bonbol
Menghadapi kegiatan dimaksud BKPPD optimis akan menjuarai lomba Bola Kaki Dangdut ungkap Sekretaris BKPPD Kabupaten Bone Bolango Risna Djafar, S.Pd, MM ketika ditanya kesiapan menghadapi perlombaan Jum’at (28/11/14). Dharmawanita Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango memang memiliki materi pemain bagus, tapi kami akan berupaya memenangi lomba, strategi kemenangan kami telah siapkan, kita tunggu saja tanggal mainnya ujar Risna dengan raut muka optimis.
Sementara itu Kabid Mutasi dan Pensiun BKPPD Kabupaten Bone Bolango Friske A. Usman, S.Kom, MM disela-sela kesibukannya menambahkan bahwa perlombaan nanti diharapkan berjalan sportif, artinya semua pemain diharapkan untuk memberikan yang terbaik. Setiap perlombaan pasti ada yang menang dan ada yang kalah, yang terpenting adalah sportifitas harus dijunjung tinggi dan BKPPD Kabupaten Bone Bolango akan memperlihatkan bahwa timnya menjuari lomba dengan sportifitas tutup Friske.
Share:

SKP TAHUN 2014 MULAI DIBERLAKUKAN



Kepala BKPPD Ir. Ha. Nilda Tulen bersama Sekretaris BKPPD Ha. Risna Djafar, S.Pd, MM
Penilain Kinerja Aparatur Sipil Negara penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 sebagai telah diubah degan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 telah diberlakukan mulai tahun 2014. Penilaian kinerja ASN bertujuan menjamin menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir dan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS serta Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Untuk mencapai tujuan dimaksud Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan sosialisasi kepada Sekretaris dan para Kasubag Umum dan Kepegawaian atau yang membidangi kepegawaian se Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan penyesuaian penilaian kinerja ASN berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah  (BKPPD) Kabupaten Bone Bolango Risna Djafar, S.Pd, MM ditemui diruangannya Kamis (27/11/14) kemarin.
Ha. Risna Djafar, S.Pd, MM dalam aktivitas keseharian
Risna yang juga telah melaksanakan ibadah haji pada tahun 2011 menjelaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak melaksanakan Penilaian Prestasi kerja, dan ini harus diketahui oleh semua ASN, jangan sampai ada alasan bahwa tidak tahu membuat Penilaian Prestasi Kerja, atau alasan lain yang dibuat-buat. Risna juga  mengingatkan bahwa sekarang ini telah memasuki akhir tahun  2014, artinya untuk penetapatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada bulan Januari 2015 semakin dekat.
Selain itu Risna jebolan Diklat PIM III angkatan I Kabupaten Bone Bolango tahun 2013 meminta para Kasubag Umum dan Kepegawaian atau yang membidangi Kepegawaian di setiap SKPD agar memberikan petunjuk dan pendampingan kepada ASN di instansinya masing-masing.
Kasubag. Umum dan Kepegawaian
Fonny B. Ino, SE
Sementara itu Kasubag Kepegawaian BKPPD Kabupaten Bone Bolango Fonny  B. Ino, SE mangatakan Aparatur Sipil Negara di jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango telah siap dengan penilaian SKP “jauh-jauh hari saya sudah sampaikan kepada pegawai di internal BKPPD agar siap dengan penilaian SKP, bahkan format penilaiannya saya telah edarkan kepada mereka” ujar ibu murah senyum dan bersahaja ini. Lanjut Fonny bahwa dengan adanya Penilaian Prestasi Kerja ASN akan sangat membantu ASN itu sendiri dalam merencanakan kegiatan dalam setahun. Sehingganya tidak ada lagi dikenal bahwa pegawai tidak memiliki pekerjaan atau hanya menunggu perintah pekerjaan dari atasannya. Dan yang paling terpenting dari semua itu adalah kesadaran serta mau berbuat untuk melaksanaka, apabila motivasi dalam diri telah ada pasti semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai harapan.
Fonny B. Ino, SE bersama rekan-rekan BKPPD
Fonny juga mengingatkan bahwa  Sasaran Kerja Pegawai (SKP) apabila tidak diindahkan maka pasti akan berdampak sanksi kepada yang bersangkutan dimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 disebutkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menyusun atau melaksanakan SKP maka pasti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang disiplin pegawai.tutup Fonny.
 



Share:

TATA TERTIB WAJIB DIPATUHI OLEH PESERTA UJIAN CPNS

Dibawah ini kami tampilkan Tata Tertib Peserta Ujian CPNS


 Dalam mekanisme Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assited Test (CAT), kami berharap agar Peserta Ujian dapat mematuhi semua tata tertib yang ada sehingga tidak merugikan pelamar sendiri dan dapat memperlancar jalannya proses ujian
Share:

WAKTU PELAKSAAN UJIAN TKD

Waktu Pelaksaan Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) 
Dengan Sistem Computer Assisted Tes (CAT)
Share:

PRAJABATAN KATEGORI 1 DAN 2 CUKUP 6 HARI


Kasubid Diklat Struktural
Icuk H. Lahay, S.STP, M.AP



Kegiatan Diklat Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dialihkan dari Kategori 1 dan/atau 2 bagi golongan I, II dan III alokasi waktu akan dilaksanakan cukup 6 hari dengan 69 jumlah jumlah jam pelajaran untuk pembelajaran klasikal. Diklat Prajabatan ini telah sesuai dengan  Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori 2.
   Kasubid Diklat Struktural Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Icuk Hermawan Lahay, S.STP, M.AP Rabu (26/11/14) menjelaskan bahwa Diklat Prajabatan bagi eks tenaga honorer K1 dan K2 merupakan Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah. 
Heni Jusuf, S.AP dan Icuk . H Lahay, S.STP, M.AP
  Selain itu Icuk menambahkan bahwa mengapa hanya 6 hari kerja pelaksanaan Diklat Prajabatan, hal dikarenan CPNS K1 dan K2 telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer di setiap instansinya, sehingganya Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyiapkan sistem penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut dan tentu pelaksanaan Diklat Prajataban tetap diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS K1 dan K2 tentang bagaimana dapat memberikan pelayanan terbaik serta sikap dan prilaku mereka sesuai dengan tuntutan alam birokrasi.

Penyelenggara Teknis kegiatan Bidang Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango Heni Jusuf, S.AP mengungkapkan mata diklat yang akan diajarkan pada Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 adalah :
Heni Jusuf menghadiri rapat internal BKPPD
    • Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Percepatan Pemberantasan Korupsi;
    • Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
    • Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.


    Sedangkan untuk kompetensi dasar yang diharapkan dari pelaksanaan Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 adalah kompetensi pelayan masyarakat yang baik dengan indikator sebagai berikut :
    Heni bersama Yusna Mohi
      • Memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 
      • Memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya; 
      • Memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi Aparatur Sipil Negara, kedudukan, kewajiban, dan hak PNS; dan 
      • Memahami pola pikir Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Masyarakat.

        Share:

        USUL KENPA PERIODE APRIL TAHUN 2015



        Kabid Mutasi dan Pensiun Friske A. Usman, S.Kom, MM
        Menindaklanjuti surat pemberitahuan batas waktu penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat PNS periode April Tahun 2015 Nomor : 800/BKPPD-BB/652/XI/2014 tertanggal 21 Nopember 2014 maka disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang ingin melakukan usul kenaikan pangkat diharapkan agar memasukan berkas pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango c.q. Bidang Mutasi dan Pensiun selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2014 ungkap Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Friske Ariyanti Usman, S.Kom, MM Selasa (25/11/14) kemarin.
        Jauh-jauh hari disampaikannya batas waktu berkas usul kenaikan pangkat ini menurut friske agar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat mempersiapkan berkas kenaikan pangkat sedini mungkin, ibu yang juga suaminya sebagai anggota DPRD  Kabupaten Bone Bolango ini menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlambat memasukan berkas sesuai batas waktu (berkas yang terlambat masuk akan diusulkan pada periode selanjutnya), karena dengan diberlakukannya usul kenaikan pangkat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) secara on line oleh Badan Kepegawaian Negara, maka tahapan usul kenaikan pangkat harus melalui penginputan berkas dalam sistem tersebut.
        Kasubid Mutasi Fredy Lasut, S.Sos, M.Si
        Dilain sisi lain Kasubid Mutasi Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango Fredy Lasut, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa penerimaan berkas usul kenaikan pangkat Golongan I, II dan III di masukan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango C.q. Bidang Mutasi dan Pensiun mulai tanggal 01 Desember 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Berkas usul kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d menjadi pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pembina Golongan Ruang IV/a menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b dapat menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango C.q. Bidang Mutasi dan Pensiun dan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2014 untuk selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado. Khusus untuk pegawai yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c s/d Pembina Utama Golongan IV/e diharapkan berkas sudah masuk di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango c.q Bidang Mutasi dan Pensiun tanggal 31 Desember 2014 dan akan diteruskan ke BKPAD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden melalui Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
        Fazria Sabaya
        Fungsional Umum Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango Fazria Sabaya menambahkan bahwa berkas usul kenaikan pangkat dimasukan dengan ketentuan sebagai berikut :
        • Berkas usul Reguler (fungsional umum/staf) : map biasa warna kuning 2 (dua) rangkap.
        • Berkas usul Pilihan Jabatan : map biasa warna biru 2 (dua) rangkap.
        • Berkas usul Pilihan Jabatan Fungsional : map biasa warna Hijau 2 (dua) rangkap.
        • Berkas usul Pilihan Penyesuaian Ijazah : map biasa warna merah 2 (dua) rangkap.
        • Berkas usul kenaikan pangkat Golongan IV/a s.d IV/b : map biasa warna abu-abu 3 (tiga) rangkap.
        • Berkas usul kenaikan pangkat Golongan Ruang IV/c keatas dijilid dengan rapi sebanyak 5 (lima) rangkap.
        Fazria yang juga dikenal oleh rekan-rekannya sangat gesit dan lincah serta bertanggung jawab dalam bidang tugasnya mengharapkan agar para Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat meneruskan surat yang telah diedarkan oleh BKPPD kepada seluruh instansi binaannya terdiri dari TK, SD, SMP/MTs, SMA/MA/SMK se Kabupaten Bone Bolango.
        Share:

        PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI



        KASUBAG. Penghargaan & Sanksi
        Nuriani Abdullah, S.IP, M.Si
        Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagai penjabaran dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka penegakan disiplin aparatur di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah memiliki payung hukum yang jelas ujar Kasubid Penghargaan dan Sanksi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolangoi Nuriani Abdullah, S.IP, M.Si Selasa (25/11/14).
        Nuriani bersama Kartin Humolunggo




        Ibu dua anak dan memiliki paras yang cantik ini menjelaskan bahwa Pedoman Peraturan Bupati ini secara teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan penegakan disiplin pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sehingganya Nuriani menghimbau agar setiap pegawai dapat membaca dan memahami isi yang terkandung dalam Perbup dan PP-53.
        Selain itu ditambahkannya bahwa ada presepsi keliru di kalangan SKPD dalam tatacara pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Seharusnya sesuai ketentuan atasan langsung diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pegawai di instansinya, bukan malah diserahkan ke Badan Kepegawaian “jelas dalam PP 53 dan Perbup kewenangan pemberian sanksi oleh atasan langsung, bukan malah diserahkan ke Badan Kepegawaian” tegas Nuriani.
        Nuriani bersama Kartin Humolungo dan Fredy Lasut
         Jika disimak lebih jauh pemberian sanksi oleh atasan langsung sisi positifinya adalah karena yang lebih mengetahui kondisi terkini dan permasalahan sebenarnya, bersinggungan langsung dan melakukan aktivitas keseharian dengan pegawai yang bersangkutan adalah atasan langsungnya, dan untuk pemberian sanksi menurut Nuraini harus berjenjang artinya harus dimulai dari pemberian sanksi ringan dulu kemudian sedang dan ditingkatkan menjadi hukuman disiplin berat. Jangan pemberian sanksi sedang atau berat tanpa melalui prosedur pemberian sanksi ringan, hal itu menurut Nuraini menyalahi prosedur pemberian sanksi sesuai ketentuan.
        Fanny Hasan dan Nangsi Djafar
        Nuriani mewanti-wanti bagi atasan langsung yang tidak memberikan hukuman disiplin kepada bawahannya maka siap-siap akan kena sanksi, karena dalam ketentuan bahwa atasan lansung yang tidak memberikan hukuman disiplin maka pejabat diatasnya dapat memberikan hukuman disiplin kepada atasan langsung dengan kadar hukumannya sama dengan pegawai yang melakukan pelanggaran.
        Tidak ada pilih kasih dalam penjatuhan disiplin, siapapun dia, disiplin harus ditegakan agar percepatan pembangunan yang dicita-citakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dalam rangka memaksimalkan kinerja aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan harapan tutup Nuriani.
        Share:

        Jumlah Pengunjung

        IP

        Labels

        Bagaimana Reaksi Anda.?

        Kirim Pesan

        Nama

        Email *

        Pesan *