PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI



KASUBAG. Penghargaan & Sanksi
Nuriani Abdullah, S.IP, M.Si
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagai penjabaran dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka penegakan disiplin aparatur di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah memiliki payung hukum yang jelas ujar Kasubid Penghargaan dan Sanksi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolangoi Nuriani Abdullah, S.IP, M.Si Selasa (25/11/14).
Nuriani bersama Kartin Humolunggo




Ibu dua anak dan memiliki paras yang cantik ini menjelaskan bahwa Pedoman Peraturan Bupati ini secara teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan penegakan disiplin pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sehingganya Nuriani menghimbau agar setiap pegawai dapat membaca dan memahami isi yang terkandung dalam Perbup dan PP-53.
Selain itu ditambahkannya bahwa ada presepsi keliru di kalangan SKPD dalam tatacara pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Seharusnya sesuai ketentuan atasan langsung diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pegawai di instansinya, bukan malah diserahkan ke Badan Kepegawaian “jelas dalam PP 53 dan Perbup kewenangan pemberian sanksi oleh atasan langsung, bukan malah diserahkan ke Badan Kepegawaian” tegas Nuriani.
Nuriani bersama Kartin Humolungo dan Fredy Lasut
 Jika disimak lebih jauh pemberian sanksi oleh atasan langsung sisi positifinya adalah karena yang lebih mengetahui kondisi terkini dan permasalahan sebenarnya, bersinggungan langsung dan melakukan aktivitas keseharian dengan pegawai yang bersangkutan adalah atasan langsungnya, dan untuk pemberian sanksi menurut Nuraini harus berjenjang artinya harus dimulai dari pemberian sanksi ringan dulu kemudian sedang dan ditingkatkan menjadi hukuman disiplin berat. Jangan pemberian sanksi sedang atau berat tanpa melalui prosedur pemberian sanksi ringan, hal itu menurut Nuraini menyalahi prosedur pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Fanny Hasan dan Nangsi Djafar
Nuriani mewanti-wanti bagi atasan langsung yang tidak memberikan hukuman disiplin kepada bawahannya maka siap-siap akan kena sanksi, karena dalam ketentuan bahwa atasan lansung yang tidak memberikan hukuman disiplin maka pejabat diatasnya dapat memberikan hukuman disiplin kepada atasan langsung dengan kadar hukumannya sama dengan pegawai yang melakukan pelanggaran.
Tidak ada pilih kasih dalam penjatuhan disiplin, siapapun dia, disiplin harus ditegakan agar percepatan pembangunan yang dicita-citakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dalam rangka memaksimalkan kinerja aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan harapan tutup Nuriani.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

IP

Labels

Bagaimana Reaksi Anda.?

Kirim Pesan

Nama

Email *

Pesan *