Kasubid Diklat Struktural Icuk H. Lahay, S.STP, M.AP |
Kasubid Diklat Struktural Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Icuk Hermawan Lahay, S.STP, M.AP Rabu (26/11/14) menjelaskan bahwa Diklat Prajabatan bagi eks tenaga honorer K1 dan K2 merupakan Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.
Heni Jusuf, S.AP dan Icuk . H Lahay, S.STP, M.AP |
Selain itu Icuk menambahkan bahwa mengapa hanya 6 hari kerja pelaksanaan Diklat Prajabatan, hal dikarenan CPNS K1 dan K2 telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer di setiap instansinya, sehingganya Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyiapkan sistem penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut dan tentu pelaksanaan Diklat Prajataban tetap diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS K1 dan K2 tentang bagaimana dapat memberikan pelayanan terbaik serta sikap dan prilaku mereka sesuai dengan tuntutan alam birokrasi.
Penyelenggara Teknis kegiatan Bidang Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bone Bolango Heni Jusuf, S.AP mengungkapkan mata diklat yang akan diajarkan pada Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 adalah :
Heni Jusuf menghadiri rapat internal BKPPD |
- Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Sedangkan untuk kompetensi dasar yang diharapkan dari pelaksanaan Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 adalah kompetensi pelayan masyarakat yang baik dengan indikator sebagai berikut :
Heni bersama Yusna Mohi |
- Memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- Memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
- Memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi Aparatur Sipil Negara, kedudukan, kewajiban, dan hak PNS; dan
- Memahami pola pikir Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar