KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2014
NOMOR 310TAHUN 2014
NOMOR 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR 3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015.
Sumber: www.menpan.go.id
SKB2014 09 No. 16-310-07 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar