Sekarang Para Pengawas di seluruh Indonesia boleh lega dan berbangga, karena sudah ada PP no 21 tahun 2014 yang menyatakan secara gamblang bahwa batas pensiun pengawas sekolah adalah 60 tahun, kira kira bunyi nya seperti ini :
BAB II PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
2) Jabatan Fungsional Apoteker;
3) Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4) Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6) Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7) Jabatan Fungsional Penilik;
8) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
2) Jabatan Fungsional Apoteker;
3) Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4) Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6) Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7) Jabatan Fungsional Penilik;
8) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
Untuk mengetahui seluruh isi PP TERSEBUT silahkan unduh
Demikian sekedar informasi.
Salam Pendidikan !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar